Halloween party ideas 2015




LAMPUNG UTARA HD - Polres Lampung Utara (Lampura) masih mendalami kasus pelecehan seksual terhadap LM (15) warga Gg. Dadali III Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Lampung Utara, yang merupakan salah satu siswi sekolah MAN 1 Kotabumi, yang dilakukan oleh Motu'i (54) oknum guru MAN 1 Kotabumi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Supriyanto Husin, mengaku bahwa pihaknya terus mendalami kasus pelecehan tersebut. Dikatakannya saat ini pihaknya telah memeriksa saksi dari pelapor yang tidak lain teman sekolah LM.

" Untuk sementara kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor, saksi yang kami panggil dua orang namun yang hadir hanya satu," kata AKP. Supriyanto Husin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dikatakan lebih lanjut, jika Muto'i terbukti bersalah maka pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

" Jika memenuhi unsur, yang bersangkutan akan segera kita amankan," pungkasnya.

Sekedar mengetahui, pelecehan seksual anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Muto'i (54) oknum guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kotabumi, enggan memberi komentar kasus yang sedang membelitnya. 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Muto'i beralasan sedang sakit, dan tidak memberikan komentar sedikitpun terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi saat perkemahan. Dimana, keterangan dari Muto'i sangat diperlukan agar apa yang terjadi di antara mereka dapat diketahui oleh masyarakat.

" Maaf saya belum bisa komentar, saya lagi sakit," kata Muto'i.

Saat dijelaskan,  bahwa penjelasan  dirinya terkait kasus tersebut, sangat dibutuhkan agar publik dapat juga mengetahui apa yang sebenarnya terjadi antara mereka berdua (Muto'i dan LM) menurut versi dirinya. Dimana publik selama ini, hanya mengetahui dugaan pencabulan ini dari versi korban sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Kepolisian.

" Maaf, saya lagi enggak enak badan. Nafas aja ngap - ngapan," ‎Pungkasnya.


Korban (LM. Red) melaporkan peritiwa yang memalukan itu ke Mapolres Lampung Utara yang teruang dalam Laporan Polisi Nomor  LP/ 976/X/POLDA LAMPUNG/ RES LU/ Pada tanggal 24 Oktober 2016

Kasat Reskrim Polres Lampura, Ajun Komisaris Supriyanto Husin, saat dikonfirmasi, dirinya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru.
Saat dilakukan pemeriksaan, kasat menuturkan dimana pada saat itu korban sedang melakukan perkemahan, dan korban merasa sakit atau masuk angin. 

" Korban minta obat dan masuk kedalam tenda, seorang oknum guru tersebut ikut masuk kedalam tenda, lalu terjadilah pencabulan itu dimana korban di pegang pegang payudara oleh pelaku," Ujar Kasat Reskrim seraya mengatakan saat ini pelaku masih dalam pengejaran dan pelaku akan masuk dalam pasal tentang tindakan Cabul anak di bawah umur pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 dan atas perubahannya UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang pencabulan anak dibawah umur. (Qin)

Pages

Powered by Blogger.