Halloween party ideas 2015


                                                                                                                      Foto : Ist,  Ant/Jun - HD


BANDAR LAMPUNG, HD - PT Lampung  Jasa Utama (LJU) di tunjuk oleh Gubernur Lampung M Ridho Ficardo sebagai pengelola kawasan industri di daerah itu.

"Penunjukan itu untuk melaksanakan pembangunan dan pengelolaan kawasan industri di Provinsi Lampung secara optimal," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
 
Ia menyebutkan, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo secara resmi menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung, Nomor G/629/ III.12/HK/2016.
SK Gubernur tersebut di serahkan oleh Sekda Prov Lampung Sutono Kepada Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf.

PT LJU lanjutnya, berkewajiban mencari mitra perusahaan yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan kawasan industri, pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan kawasan industri, pengajuan izin prinsip, dan pengajuan izin usaha kawasan industri.

Sutono mengharapkan dengan adanya SK penunjukan ini PT LJU dapat segera melaksanakan program kerja, berkoordinasi dengan satuan kerja terkait, dan mengimplementasikan program kerja dan amanat gubernur demi menuju Lampung yang maju dan sejahtera.

Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf mengatakan” pihaknya siap melaksanakan tugas dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menyediakan infrastruktur industri seperti jaringan energi dan listrik, jaringan telekomunikasi, kemudian jaringan sumber daya air, jaminan pasokan air baku, sanitasi dan jaringan transportasi serta infrastruktur penunjang antara lain menyiapkan perumahan, diklat, litbang, kesehatan, pemadam kebakaran dan tempat pembungan sampah”.

Pembentukan kawasan industri di prakarsai oleh pemerintah dan di lakukan melalui kerja sama dengan BUMN/BUMD dan swasta. Kawasan indutri di Provinsi Lampung yang menjadi prioritas utama PT LJU antara lain kawasan industri Way Pisang, kawasn industri di Mesuji dan Sulusuban. (Ant/Jun)

Pages

Powered by Blogger.