Halloween party ideas 2015



KALIANDA , HD  -  Tergiur diimingi uang sebesar Rp.125 juta, kedua tersangka Ambo Alla bin Ali dan Pairus bin Hasim keduanya warga Tanjung Pinang Kepulauan Riau tersebut nekad membawa narkotika jenis shabu sebanyak 18 kilogram dan exstacy sebanyak 14 ribu butir dengan total senilai Rp.29,8 milyar dari Batan menuju Jakarta. Tapi na’as, sesampai di Seaport Interdiction Bakauheni, keduanya ini keburu ditangkap petugas.
Kapolres Lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian SIK mengungkapkan, awalnya tersangka Ambo Alla, ditelepon oleh Brother untuk bertemu dengan Brother dan Bento (DPO) di warung kopi daerah Jodoh Kota Batam Kepulauan Riau, untuk ditawari pekerjaan membawa narkoba bersama Pairus. Kemudian, kedua tersangka menyetujui tawaran tersebut.
“Dari si Brother ini sipemilik narkotika menjanjikan upah Rp.100 juta kepada Ambo Alla dan Rp. 25 juta kepada Pairus dengan uang muka sebesar Rp.12 juta sebagai ongkos jalan. Kemudian Brother mengambil barang dua buah tas ransel berisi narkoba didalam kamar hotel 201 Nagoya Hill Batam. Ketiganya menumpang Bus menuju Jambi untuk berganti kendaraan dengan menyewa kendaraan jenis Toyota Avanza warna abu-abu  metalik Nopol BG 1408 PR untuk membawa barang haram itu ke Jakarta,” kata Adi didampingi Wakapolres Lamsel dan Kasat Narkoba Polres Lamsel saat gelar ekspos kasus di Mapolres Lampung Selatan.
“Sebelum berangkat ke Jakarta, Brother dan Bento menghubungi Ambo Alla dan Pairus untuk mengambil tas ransel berisi narkoba jenis shabu dan exstacy yang akan dibawa ke Jakarta,” jelasnya.
Lanjutnya mengatakan, setibanya di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) pintu masuk pelabuhan, sekitar pukul 06.40 WIB. Kendaraan yang tumpangi Ambo Alla, Pairus dan Bento diberhentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan. Alhasil, petugas menemukan sabu seberat 18 kg yang dikemas dalam 18  plastik hijau muda bertuliskan GUANYIMANG, dan 14 ribu butir extsy yang dikemas dalam 7 bubgkus kantong plastik hitam.
“Pada saat itu, kedua tersangka Brother, Pairus dan Bento turun dari kendaraan. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas menemukan barang haram didalam tas ransel. Sementara Bento (DPO) berhasil melarikan diri pada saat situasi sedang sepi dipagi hari, "bebernya.
Lebih jauh dikatakannya kedua, tersangka Ambo Alla dan Pairus dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup sampai dengan pidana denda maksimum.
Dengan digagalkanya penyelundupan shabu dan extacy ini sebanyak 23 ribu nyawa terselamatkan dari bahaya narkotika (Adi).

Pages

Powered by Blogger.