KALIANDA , HD - Tergiur
diimingi uang sebesar Rp.125 juta, kedua tersangka Ambo Alla bin Ali dan Pairus
bin Hasim keduanya warga Tanjung Pinang Kepulauan Riau tersebut nekad membawa
narkotika jenis shabu sebanyak 18 kilogram dan exstacy sebanyak 14 ribu butir
dengan total senilai Rp.29,8 milyar dari Batan menuju Jakarta. Tapi na’as,
sesampai di Seaport Interdiction Bakauheni, keduanya ini keburu ditangkap
petugas.
Kapolres
Lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian SIK mengungkapkan, awalnya tersangka Ambo
Alla, ditelepon oleh Brother untuk bertemu dengan Brother dan Bento (DPO) di
warung kopi daerah Jodoh Kota Batam Kepulauan Riau, untuk ditawari pekerjaan
membawa narkoba bersama Pairus. Kemudian, kedua tersangka menyetujui tawaran
tersebut.
“Dari si
Brother ini sipemilik narkotika menjanjikan upah Rp.100 juta kepada Ambo Alla
dan Rp. 25 juta kepada Pairus dengan uang muka sebesar Rp.12 juta sebagai
ongkos jalan. Kemudian Brother mengambil barang dua buah tas ransel berisi
narkoba didalam kamar hotel 201 Nagoya Hill Batam. Ketiganya menumpang Bus
menuju Jambi untuk berganti kendaraan dengan menyewa kendaraan jenis Toyota
Avanza warna abu-abu metalik Nopol BG 1408 PR untuk membawa barang haram
itu ke Jakarta,” kata Adi didampingi Wakapolres Lamsel dan Kasat Narkoba Polres
Lamsel saat gelar ekspos kasus di Mapolres Lampung Selatan.
“Sebelum
berangkat ke Jakarta, Brother dan Bento menghubungi Ambo Alla dan Pairus untuk
mengambil tas ransel berisi narkoba jenis shabu dan exstacy yang akan dibawa ke
Jakarta,” jelasnya.
Lanjutnya
mengatakan, setibanya di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) pintu
masuk pelabuhan, sekitar pukul 06.40 WIB. Kendaraan yang tumpangi Ambo Alla,
Pairus dan Bento diberhentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan. Alhasil,
petugas menemukan sabu seberat 18 kg yang dikemas dalam 18 plastik hijau
muda bertuliskan GUANYIMANG, dan 14 ribu butir extsy yang dikemas dalam 7
bubgkus kantong plastik hitam.
“Pada saat
itu, kedua tersangka Brother, Pairus dan Bento turun dari kendaraan. Saat
dilakukan pemeriksaan oleh petugas menemukan barang haram didalam tas ransel.
Sementara Bento (DPO) berhasil melarikan diri pada saat situasi sedang sepi
dipagi hari, "bebernya.
Lebih jauh
dikatakannya kedua, tersangka Ambo Alla dan Pairus dijerat dengan pasal 112
ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009
dengan ancaman pidana penjara seumur hidup sampai dengan pidana denda maksimum.
Dengan
digagalkanya penyelundupan shabu dan extacy ini sebanyak 23 ribu nyawa
terselamatkan dari bahaya narkotika (Adi).