Halloween party ideas 2015



TANGGAMUS , HD - Para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Tanggamus bakal menerima kenaikan gaji. Angin segar tersebut dihembuskan langsung oleh Bupati Tanggamus Hi. Bambang Kurniawan ketika memimpin Apel Mingguan kemarin (31/10) pagi di lapangan pemkab setempat. 
Dalam arahannya, Bambang Kurniawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pegawai, baik PNS maupun TKS lingkup Pemkab Tanggamus yang selama ini telah bekerja keras bersama-sama membangun kabupaten menjadi lebih maju dan berkembang. 
”Atas pengabdian seluruh TKS di lingkup pemkab maupun kecamatan selama ini, saya mengapresiasinya. Penghargaan atas pengabdian kalian ini, diwujudkan dalam bentuk kenaikan gaji atau tunjangan. Saya berharap, kalian semua semakin semangat melaksanakan tugas-tugas pelayanan yang dipercayakan pada kalian,” jelas bupati. 
Adapun kenaikan tunjangan atau gaji untuk tahun 2017 yang akan diberikan, kata Bambang, memang besarannya berbeda-beda. Untuk TKS di lingkungan Pemkab Tanggamus, dari tunjangan Rp 900 ribu, naik Rp 250 ribu, menjadi Rp 1.150.000. Kemudian TKS guru, yang awalnya Rp 350 ribu, naik sebesarRp 250 ribu menjadi Rp 600 ribu. 
”Untuk TKS medis, tunjangannya naik sebesar Rp 300 ribu dari Rp 400 ribu, sehingga menjadi Rp 700 ribu. Sementara TKS guru PAUD, tunjangan awal Rp 100 ribu, naik sebesar Rp 50 ribu, menjadi Rp 150 ribu,” ujar Bambang Kurniawan.
Kemudian honor guru murni, lanjut bupati, dari Rp 150 ribu, naik sebesar Rp 50 ribu menjadi Rp 150 ribu. Untuk TKS guru admin, dari Rp 250 ribu, naik sebesar Rp 250 ribu, menjadi Rp 500 ribu. Dan untuk staf PNS, Tunjangan Kinerja naik sebesar 50 persen, dari Rp 250 ribu menjadi Rp 375 ribu. 

”Pada kesempatan ini, saya berharap kalian tidak melupakan saya. Karena kalian semua selalu ada di hati saya. Teruslah semangat bekerja dan melayani masyarakat Tanggamus. Sekali lagi terimakasih atas pengabdian kalian selama ini,” tutur Bambang.
Beberapa waktu lalu, bupati juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan tenaga kerja sukarela (TKS). SK itu sengaja dibatasi masa berlakunya selama satu tahun. Setelah itu, baru diperpanjang lagi untuk tahun berikutnya. Menurut bupati, pembatasan masa berlaku bertujuan untuk mencegah SK 'disekolahkan' ke bank atau lembaga keuangan lain oleh pemegangnya. 

Bambang Kurniawan mengatakan, di Tanggamus jumlah total TKS sebanyak 2.611. Dari jumlah itu yang sudah menerima SK, didominasi oleh tenaga pendidik di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Bupati meminta agar para pemilik SK, bisa menahan diri dan tidak berambisi untuk buru-buru ‘menyekolahkan’ SK. Artinya bupati tidak menampik, jika SK itu bisa saja jadi jaminan atau agunan di bank atau lembaga keuangan lainnya, karena gaji pemegang SK jelas setiap bulannya. 
"SK yang sudah diterima, jangan buru-buru 'disekolahkan' ya. Itulah sebabnya saya sengaja membuat regulasi, masa berlaku SK hanya satu tahun. Kemudian akan diperpanjang lagi jika sudah mau habis waktunya. Ini adalah upaya untuk mencegah SK jadi jaminan. Kalau nggak diatur seperti ini, ya SK tidak akan dipegang," tegas bupati beberapa waktu lalu, saat penyerahan SK pada 653 TKS guru dan staf administrasi untuk lima kecamatan di Kotaagung Barat.
Bambang mengakui, pemberian insentif bagi para TKS adalah kebijakan dirinya. Namun dengan diangkatnya pegawai TKS melalui SK dan diberikan insentif yang layak, bukan berarti pemkab membuka seluas-luasnya penerimaan TKS. (zim) 


Pages

Powered by Blogger.