Foto : Ist, Eko - HD
LAMPUNG SELATAN, HD - Bupati
Lampung Selatan Zainudin Hasan membuka acara Bimbingan Teknis (BIMTEK)
Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berbasis
Akrual di Aula Rajabasa Setdakab Lampung Selatan.
Dalam hal
ini, Zainudin Hasan menegaskan, basis akrual adalah penyandingan pendapatan dan
biaya pada periode di saat terjadinya, bukan pencatatan pada saat pendapatan
tersebut diterima ataupun biaya tersebut dibayarkan (Cash Basic). Maka dari
itu, Zainudin berharap peserta Bimtek mengikuti kegiatan tersebut
benar-benar di pahami mengenai materi yang di berikan.
"Berbasis Akrual merupakan strategi khusus untuk meningkatkan skill pengelolaan laporan keuangan. Dengan kegiatan ini, semoga memberikan pemahaman peserta Bimtek khususnya pengguna anggaran/pengguna barang, PKK SKPD, bendaraha pengeluaran daerah berbasis aktual yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Berbasis Akrual merupakan strategi khusus untuk meningkatkan skill pengelolaan laporan keuangan. Dengan kegiatan ini, semoga memberikan pemahaman peserta Bimtek khususnya pengguna anggaran/pengguna barang, PKK SKPD, bendaraha pengeluaran daerah berbasis aktual yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," jelasnya.
Di tempat
yang sama dalam laporan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati, menyampaikan dalam penyusunan laporan
keuangan pada peraturan yang berlaku sekarang ini (Berbasis Akrual, red) di
butuhkan suatu Bimtek.
"Maka
dari itu, Bimtek ini di pandang perlu yang bertujuan agar dalam pelaporan keuangan
berbasis akrual dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan
transparansi pengelolaan keuangan pemerintah dalam rangka akuntabilitas", jelasnya.
Lebih jauh
di ungkapkannya, Bimtek tersebut di dasari juga oleh Peraturan Pemeritnah (PP)
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). "Impelemëntasi laporan
keuangan pemerintah daerah berbasis akrual, di tandai dengan di tetapkan PP
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, dan Peraturan
Mendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntan Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah", pungkasnya.
Pantauan
media ini, Bimtek tersebut di hadiri Kepada SKPD di lingkungan Pemkab Lampung
Selatan, dan di ikuti mulai dari bendahara pengeluaran, pembantu
bendahara pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), sedangkan pemberi
materi Bimtek tersebut di datangkan dari pihak BPKP Perwakilan Lampung. (Eko)